Pusat Dokumentasi dan Jaringan Hukum Nasional

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) merupakan organ penunjang kegiatan DPRD yang fungsinya untuk memberikan pelayanan administrative dan teknis kepada DPRD serta bertugas membantu dan memfasilitasi jalannya kegiatan DPRD.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan dalam hal penyiapan rancangan peraturan daerah, penyiapan rapat-rapat anggota DPRD, penyiapan kegiatan anggota DPRD baik di dalam maupun luar gedung DPRD, serta penyiapan dan penatausahaan administrasi umum dan keuangan DPRD.

Profil Sekretariat DPRD Prov. SULTRA termasuk informasi mengenai struktur organisasi, komposisi anggota, agenda kerja, dan kegiatan-kegiatan lainnya biasanya dapat ditemukan di website resmi DPRD Prov. SULTRA. Harap dicatat bahwa setiap sekretariat DPRD mungkin memiliki struktur dan prosedur kerja yang sedikit berbeda, tergantung pada peraturan dan kebijakan lokal.

Sebagai mesin administratif dan teknis DPRD, Sekretariat DPRD Prov. SULTRA berperan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif di Provinsi Sulawesi Tenggara.