Pusat Dokumentasi dan Jaringan Hukum Nasional

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan Anggota Organisasi JDIHN, yang dibentuk berdasarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Secara organisasi JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara telah terintegrasi dengan website Pusat JDIHN pada tanggal 26 Juni 2021.

JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan organ penunjang kegiatan DPRD yang berfungsi mengumpulkan, mengolah, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan serta memublikasikan informasi dan dokumen hukum produk DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Layanan Informasi dan Dokumen Hukum yang disajikan hingga saat ini mungkin belum optimal dan memenuhi ekspetasi bagi pencari informasi, oleh karena itu JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen akan senantiasa berbenah dengan menambah koleksi dokumen serta berinovasi agar dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi khalayak.