Berdasarkan Pasal 10 Perpres 33 Tahun 2012 tentang JDIHN
Tugas:
Melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh instansinya.
Fungsi:
- Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang
- diterbitkan instansinya;
- Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN;
- Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
- Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
- Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; dan
- Penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada pusat JDIHN.