Pusat Dokumentasi dan Jaringan Hukum Nasional

Berdasarkan Pasal 10 Perpres 33 Tahun 2012 tentang JDIHN

Tugas:

Melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh instansinya.

 

Fungsi:

  • Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang
  • diterbitkan instansinya;
  • Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN;
  • Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
  • Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
  • Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; dan
  • Penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada pusat JDIHN.